Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

No. SK: 70/KPTS/JT/VIII/2023

  1. Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang dibuat, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Pemohon serta diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen, apabila berkas belum sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon, apabila berkas sudah sesuai maka dilanjutkan proses
  3. Proses penandatanganan
  4. Register
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernyataan Tempat Tinggal

  • Email : jt@jogjakota.go.id dan jetis.yk@gmail.com
  • Telepon : (0274) 515788
  • Instagram : kemantrenjetis
  • Surat : Jalan P. Diponegoro No. 91, Yogyakarta.
  • Datang langsung ke Kemantren Jetis
  • UPIK via jss.jogjakota.go.id
  • UPIK via email upik@jogjakota.go.id
  • UPIK via SMS ke 08122780001
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store